Sekarang ini setiap departemen atau dinas atau bidang atau apapun itu sudah dibiasakan untuk mengurus data secara online. Termasuk dengan kantor pajak yang kini melayani pembayaran pajak online. Pembayaran secara online ini tentu saja memudahkan semua pihak dari si wajib pajak dan pengurus pajak. Hanya saja untuk manajemen atau pengurus suatu pembayaran online tersebut harus sudah mengerti perihal system atau cara pengoperasian computer. Pajak merupakan suatu pungutuan biaya yang dilakukan oleh pemerintah sehingga ini legal dan juga bersifat wajib dan pungutan ini dipakai untuk pengeleuaran umum pemerintah yang juga nantinya akan kembali untuk masyarakat.
Sekarang dirktorat jenderal perpajakan telah mebrikan solusi yang sangat anggun untuk proses pembayaran, yaitu dengan cara menciptakan billing system. System ini memudahkan pembayar pajak untuk membayar semua tagihan atau pungutan yang harus dibayarkan. Sebelum anda melaksanakan pembayaran pajak online anda perlu mendaftar dahulu. Ada bebrapa tata cara yang harus anda lakukan dikala anda akan mendaftar. Yaitu :
- Langkah pertama yang harus anda lakukan yaitu pendaftaran di situs e-billing di http://sse.pajak.go.id
- Lalu klik tombol “daftar baru”
- Anda harus mengisi nomor pokok wajib pajak atau npwp yang anda miliki, email, user name dan alamat.
- Setelah anda yakin bahwa data tersebut benar dan sanggup dipertanggung jawabkan kemudian klik “ok”
- Setelah notifikasi muncul itu berarti dta telah disimpan.
- Cek email anda untu aktivasi akun anda
- Lalu ikuti petunjuk dari email yang masuk dari administrator.
- Setelah semua simpulan anda sanggup mengecek dengan cara login id di e- billing
- pembayaran pajak online dengan mengisi data yang dibutuhkan (data menyerupai mengisi ssp manual)
- Setelah semua data diisi kemudian kilk “ok” dand klik tampilkan aba-aba billing
- Itu janji ditampilkan dalam format pdf kemudian dicetak
- Setelah anda mendapat aba-aba billing anda sanggup membayar pajak kantor pos atau bank perspsi menyerupai bank mandiri. Jangan lupa untuk membawa aba-aba billing yang telah dicetak.
No comments:
Post a Comment