Wednesday, June 29, 2016

Pembayaran Sertifikasi Guru 2015

Pada tahun ini kita memang menanti kebijakan-kebijakan gres mengenai dunia pendidikan dan tidak menutup kemungkinan untuk tunjungan profesi guru di tahun 2015 ini, sesudah kemarin pemerintah membatalkan kurikulum 2013 tentunya kita juga mengharapkan perubahan-perubahan di bidang lain ke arah yang lebih baik dan sanggup jadi juga berubahan ini akan menuju ke pembayaran sertifikasi guru tahun 2015 ini.



Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD 2015

Penerbitan SKTP sanggup di tempuh dengan dua macam cara yaitu secara online melalui Dapodik dan secara manual melaui dinas pendidika kabupaten/kota untuk kemudian di usulkan ke direktorat training PTK terkait untuk diterbitkan SKTP nya. Untuk kemudian direktorat PTK akan menyusun dan tetapkan daftar akseptor tunjangan profesi

Jadwal pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2015


  1. Sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan tunjangan profesi bulan februari, maret dan april 2015
  2. Penerimaan daftar guru yang lulus sertifikasi dan NRG bulan september s.d desember 2014
  3. Verifikasi data akseptor tunjangan profesi september s.d desember 2014 dan januari s.d oktober 2015
  4. Peneribitan SK tunjangan profesi oleh kemendikbud, maret s.d november 2015
  5. Verifikasi dokumen persyaratan pencairan tunjangan profesi guru maret s/d november 2015
  6. Penyaluran tunjangan profesi ke rekening akseptor tunjangan profesi guru : maret s.d november 2015
  7. Laporan realisasi penyaluran tunjangan per triwulan april, juli, oktober dan desember 2015
  8. Rekonsiliasi tunjangan profesi: mei dan oktober 2015
Catatan : penyaluran tunjangan profesi guru ke rekening akseptor tunjangan ialah paling lambat dua ahad sesudah SK tunjangan profesi di terima oleh dinas pendidikan.

Informasi Pembayaran SKTP

Dengan beredarnya infromasi mengenai adanya perubahan cara kontribusi tunjangan dan termasuk juga cara pembayarannya yang gosipnya ialah bersama dengan honor maka dengan ini di beritahukan bahwa prosedur tersebut tidak benar dan prosedur tunjangan profesi guru tahun 2015 ialah sama dengan tahun sebelumnya

No comments:

Post a Comment