Wednesday, June 15, 2016

Beginilah Cara Gampang Bayar Pajak Motor Online

Pembayaran pajak kendaraan roda dua atau motor yaitu suatu kewajiban bagi para pemilik kendaraan, pembayaran pajak motor sebaiknya di lakukan sebelum jatuh tempo sebab bila dibayar sehabis jatuh tempo maka akan di kenakan denda. Sebelum membayar pajak motor anda alangkah bainya anda mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor.



Rumus yang di gunakan untuk menghitung pajak kendaraan bermotora yaitu sebagai berikut :

Total Pajak : BBN.KB + PKB + Denda PKB + SWDKLJJ + Denda SWDKLJJ + Biaya Adm STKN + Biaya Adm TNKB.

Keterangan :

  1. BBN.KB : Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, bila anda tidak balik nama maka = 0, biaya balik nama yaitu 10% dari harga motor baru, dan bila motor bekas maka biaya balik nama yaitu 2/3 dari PKB
  2. PKB : Pajak Kendaraan Bermotor, besar pajaknya yaitu 1,5% dari asumsi harga jual motor anda
  3. Denda PKB : Denda keterlambatan pembayaran pajak PKB, denda PKB yaitu sebesar 25%  dari PKB selama satu tahun, bila di hitung perbulan akhirnya tinggal di bagi 12.
  4. SWDKLJJ : Sumbangan wajib dana kecelakaan kemudian lintas jalan, ditentukan oleh jasa raharja, biasaya sekitar Rp. 35.000
  5. Denda SWDKLJJ : Denda keterlambatan pembayaran SDWKLJJ
  6. Biaya ADM STNK : Biaya pembuatan STNK Baru
  7. Biaya ADM TTNKB : Biaya pembuatan plat nomor baru


Pembayaran Pajak Motor Online
Pembayaran pajak motor secara online belum semua kawasan menerapkannya, kawasan yang sudah menerapkanya diantaranya yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan NAD.
Berikut saya berikan referensi pembayaran pajak motor secara online untuk darah Jawa Timur.


  1. Kunjungi website http://www.esamsat.jatimprov.go.id 
  2. Klik esamsat
  3. Pilih Kota dimana anda meregistrasikan kendaraan bermotor anda terlebih dahulu;
  4. Kemudian pilih lokasi Samsat dimana anda mendaftarkan kendaraan bermotor anda;
  5. Lalu masukkan Nomer Polisi (Nopol) kendaraaan bermotor anda;
  6. Jangan lupa masukkan Kode yang tertera pada gambar;
  7. Tekan tombol 'Cari', tunggu beberapa ketika untuk melihat identitas dan besar Pajak Kendaraan Bermotor anda.
  8. Selanjutnya akan di tampilkan status dan besar pajak anda
  9. Klik Ya bila ingin melaksanakan pembayaran
  10. Isi nomor rangka, nomor BPKB, pilih samsat untuk ambil STNK, pilih bank untuk pembayaran
  11. Jika data sudah sesuai maka akan mumcul arahan bayar
  12. Bayarlah melalui bank yang anda pilih (ATM/Teller Bank Jatim) dengan memakai arahan bayar anda
  13. Simpan bukti pembayaran
  14. Datanglah ke kantor samsat yang telah adan pilih sebelumnya, bawa KTP asli, STNK dan BPKB. 
  15. Selesai
Begitulah cara pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, untuk kawasan lain silahkan anda kunjungi websitenya eksklusif yaitu :

  1. http://www.esamsat.jatimprov.go.id/ untuk Jawa Timur
  2. http://dppad.jatengprov.go.id/ untuk Jawa Tengah
  3. http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ untuk Jawa Barat
  4. http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB untuk DKI Jakarta 
  5. http://www.esamsataceh.com untuk Aceh
Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment