Tuesday, June 21, 2016

Kemudahan Pembayaran Pajak

Buat anda mungkin tidak absurd lagi dengan pembayaran pajak setiap tahunnya bahkan setiap hari kita akan bertemu dengan pembayaran pajak PPN, Untuk anda setiap tahun anda tentu bayar pajak motor atau pajak STNK, kemudian bayar pajak PBB, dan bayar pajak lainnya.

Banyak orang yang menyampaikan bahwa hidup ini tidak ada yang namanya gratis. Segala sesuatu selalu membutuhkan uang atau sanggup ditebus dengan uang. Apalagi dijaman yang modern ini aneka macam tuntunan kebutuhan. Yang seharusnya menjadi kebutuhan sekunder kini ini  menjadi kebutuhan primer, misalnya saja motor, kendaraan beroda empat dan rumah. Barang barang tersebut juga tidak luput dari pembayaran pajak

sumber ilustrasi :https://dynamic.pixton.com/


Kendaran yang beberapa tahun kemudian tidak terlalu menjadi prioritas utama masyakat kini alasannya ialah kemajuan teknologi mengakibatkan kendaraan menjadi hal atau barang yang harus diutamakan. Hamper semua masyarakat indonesia khususnya masyarakat modern mempunyai kendaraan, walaupun tidak semua orang. Namun, selin kita harus memikirkan untuk biaya yang harus kita keluarkan untuk memebeli barang barang tersebut, kita juga tetap mempunyai tanggungan untuk membayar pajak. Pembayaran pajak biasanya dilakuakan beberapa bulan sekali. Sebagai ,masyarakat indonesia yang baik dan tertib kita sangat harus membayar pajak, membayar pajak suatu keharusan bagi kita.

Reformasi sistem perpajakan di indonesia terjadi pada tahun 1983 dan berlaku dari 1 januari 1984 mengubah menjadi self-assessment system dari office assessment system. Yang berarti bahwa kini si wajib pajak atau orang yang wajib membayar pajak dipercayai untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak pajak yang ditanggungnya. Sedangkan sebelum reformasi si wajib pajak harus menyetor pajaknya yang ditentukan oleh kantor perpajakan.


Direktorat jenderal perpajakan kini ini menyediakan kemudahan kemudahan yang sanggup memudahkan wajib pajak atau pembayar pajak membayar pajaknya. Salh satu kemudahan yang di berikan oleh direktorat jenderal pajak yaitu dengan menyediakan kemudahan elektronik sebagai media pembayaran. Fasilitas ini juga sudah biasa disebut dengan billing system. System pembayaran pajak secara elektronik juga sudah di desain sedemikian rupa oleh direktorat jenderal perpajakan. 

System perpajakan ini juga memakai cara billing system. Billing system ialah cara pembayaran elektronik dengan memakai aba-aba billing. System elektronik ini melayani segala macam jenis pajak. System ini dimudahkan alasannya ialah kemajuan teknologi yang sangat pesat dan sangat inovativ.

Dengan pembayaran pajak online maka kita akan lebih di permudah, semua acara pembayaran sanggup dilakukan darimanapun asalkan terhubung dengan internet, menyerupai pemerintah Jawa Barat yang telah mempelopori pembayaran pajak kendaran bermotor melalui jaringan online internet.

No comments:

Post a Comment